MENJADI GURU HEBAT APAPUN KURIKULUMNYA
PAPER
Disusun
guna memenuhi tugas
Program
Pengenalan Akademik PPG SM-3T
Oleh
SITI KUMAEROH
1401014015
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI
SARJANA MENDIDI DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN
TERTINGGAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru diyakini menjadi salah satu
ujung tombak keberhasilan suatu pembelajaran dikelas khususnya dan semua siswa
pada umumnya. Menjadi seorang guru yang professional memanglah tidak mudah.
Oleh karena itu, guru harus berusaha memperbaiki cara mengajarnya terutama
dalam kelas. Setiap guru pasti menginginkan yang terbaik terhadap hasil yang
dicapai siswa. Hal ini berkaitan dengan cara mengajar yang terkadang
membosankan atau hanya memakai satu metode mengajar, misalnya ceramah saja.
Jika suasana kelas membosankan akan banyak peserta didik yang mengantuk, ribut,
dan malas mengikuti pelajaran.
Kurikulum
yang berganti-ganti juga menjadi tantangan untuk mendidik peserta didik demi
kemajuan pendidikan. Pendidikan akan maju jika semua komponen pendidikan ikut
serta berpartisipasi dalam memajukan pendidikan. Guru hebatlah yang dapat
menghadapi tantangan di era globalisasi. Baik tantangan perubahan kurikulum
maupun perkembangan tehnologi yang canggih. Oleh karena itu, akan dibahas
tentang bagaimana menjadi guru yang hebat apapun kurikulumnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian guru?
2.
Mengapa guru harus hebat?
3.
Apakah arti kurikulum?
4.
Kurikulum apa saja yang berlaku di Indonesa?
5.
Bagaimana menjadi guru hebat apapun kurikulumnya?
C. Tujuan
1.
Dapat mendeskripsikan pengertian guru.
2.
Mengetahui latar belakang seorang guru harus hebat.
3.
Dapat mendeskripsikan arti dari kurikulum.
4.
Mengetahui kurikulum yang berlaku di Indonesia.
5.
Mengetahui bagaimana menjadi guru hebat apapun kurikulumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian guru
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan
Dosen: Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (UUGD, Psl 1:1). Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 bab
XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni
pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan
bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru sekolah dasar adalah
guru yang mengajar dan mengelola administrasi di sekolah itu. Untuk
melaksanakan tugasnya prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang diinginkan dan
diharapkan dari semua situasi pendidikan adalah berjiwa Pancasila. Berilmu
pengetahuan dan keterampilan dalam menyampaikan serta dapat
dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis. Sebagai profesi, guru memenuhi ciri atau
karakteristik yang melekat pada guru, yaitu:
1. Memiliki
fungsi dan signifikasi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi
masyarakat.
2.
Menurut ketrampilan tertentu yang
diperoleh melalui proses pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Memiliki kompetensi yang didukung oleh
suatu disiplin ilmu tertentu (a sytenatic bady of knowledge).
4.
Memiliki kode etik yang dijadikan
sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta saksi yang jelas dan tegas
terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
5.
Sebagai konsekwensi dari layanan dan
prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara
perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
B. Guru Hebat
Guru hebat adalah guru
yang mampu merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran di manapun dan
kapanpun mereka bertugas dengan fokus pengembangan seluruh potensi peserta
didik menjadi insan Indonesia sejati dalam konteks yang ada. Selain itu guru
yang hebat harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan dan memiliki
seluruh kompetensi pendidik seperti:
1.
Kompetensi Pedagogik (kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik):
Ø pemahaman
terhadap peserta didik
Ø pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
Ø perencanaan
pembelajaran
Ø pelaksanan
pembel. yg mendidik & dialogis
Ø pemanfaatan
teknologi pembelajaran
Ø evaluasi
proses dan hasil belajar
Ø pengembangan
peserta didik untuk meng-aktualisasikan berbagai potensi yg dimiliki.
2.
Kompetensi Profesional:
Ø Penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam
Ø Kemampuan
akademik lainnya sebagai pendukung profesionalisme guru
Ø Kemampuan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
standar nasional pendidikan,
Ø Kemampuan
dalam menguasai dan mengemas materi pelajaran sesuai tingkat perkembangan
kemampuan peserta didik serta jenjang dan jenis pendidikannnya.
3.
Kompetensi Sosial:
Ø Kompetensi
untuk berkomunikasi lisan, tulisan dan/atau isyarat,
Ø Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
Ø Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan bergaul secara
santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai
yang berlaku.
4.
Kompetensi Kepribadian:
Ø Kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, jujur, berakhlak
mulia,
Ø Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan
Ø Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
C. Pengertian Kurikulum
Secara etimologis, kurikulum berasal dari
kata dalam Bahasa Latim ”curir” yang artinya pelari, dan ”curere”
yang artinya ”tempat berlari”. Dalam dunia pendidikan, kurikulum adalah sebagai
rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari
peserta didik dalam menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(pasal 1 ayat 19) Kurikulum adalah "seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses
pembelajaran.
D.
Kurikulum yang Berlaku di Indonesia
Kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia antara lain:
1.
Kurikulum
1947
2.
Kurikulum
1952
3.
Kurikulum
1964
4.
Kurikulum
1968
5.
Kurikulum
1975
6.
Kurikulum
1984
7.
Kurikulum
1994
8.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
9.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
10.
Kurikulum
2013
E.
Solusi Menjadi Guru Hebat Apapun Kurikulumnya
Menjadi guru hebat tidaklah mudah, banyak tantangan salah satunya
adalah kurikulum. Selain itu ada tehnologi, kemampuan siswa ataupun sarana
prasarana yang kurang memadai. Adapun cara untuk menjadi guru hebat apapun
kurikulumnya antara lain:
1. Meneguhkan niat mendidik sebagai
ibadah
2. Memperkokoh kepribadian
(karakter) mulia
3. Meningkatkan kompetensi secara
kontinyu
4. Memahami konteks menyeluruh pembelajaran
(untuk ambil posisi pascametode)
Æ memerhatikan dan hargai peluang
untuk berbuat kebajikan
Æ menyadari pentingnya menyahut
peluang tsb pada saat yang tepat
Æ mengukur kekuatan/potensi diri
untuk memberikan kontribusi
Æ mengungkapkan komitmen diti untuk
berkontribusi
5. Menjaga
menyatunya niat, perkataan dan perbuatan
Æ melakukan refleksi terhadap niat
menjadi pendidik
Æ menghayati kesanggupan yang
pernah diucapkan
Æ merencanakan tindakan yang sesuai
dengan niat dan kesanggupan
Æ melakukan penilaian-diri untuk
mengetahui kesesuaian tindakan dengan niat dan kesanggupan
Æ Melakukan perbaikan atas dasar
hasil penilaian
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pelaksanaan
tugas pendidik dengan jiwa peningkatan terus menerus berada dalam bingkai kurikulum
yang berlaku (kebijakan) dengan pencerahan dari berbagai disiplin ilmu yang
relevan (bidang studi, pendidikan, psikologi dll).
Kurikulum di Indonesia berbasis
kompetensi berstandar. Kompetensi:
• Sikap (Spiritual, Sosial),
• Pengetahuan (fakta, konsep,
hukum, prosedur)
• Keterampilan (fisik, kognitif,
pribadi, sosial)
Guru yang
hebat harus memiliki karakter yang baik, yang mana perilakunya dapat ditiru
oleh peserta didik. Serta professional dalam segala bidang dan memenuhi
kompetensi pendidikan ( kompetensi pedagogic, professional, social, dan
kepribadian).
B.
SARAN
Jadi guru hebat untuk
bangsa yang hebat. Guru yang hebat tak akan mengeluh pada pergantian kurikulum,
guru harus menghadapi tantang kurikulum yang berubah-ubah sesuai dengan
perkembangan zaman dan tehnologi.
DAFTAR PUSTAKA
http://Musbir.blogspot.com/2013/07kurikulum.yang-pernah-berlaku.html
(08
Maret 2015;22.00)
http://staffuny.unnes.a.id (8 Maret 2015;21.10)
http://zonainfosemua.blogspot.com/2014/03/pengertian-gurumenurutpakar.pendidikan.html ( 09 Maret 2015; 21.15)
Undang-undang
nomor 14 Tahun 2005 bab
XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan
Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar