Minggu, 22 Maret 2015

Menjadi Guru Hebat Apapun Kurikulumnya



 

MENJADI GURU HEBAT APAPUN KURIKULUMNYA
PAPER

Disusun guna memenuhi tugas
Program Pengenalan Akademik PPG SM-3T


Oleh
SITI KUMAEROH
1401014015




PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI
SARJANA MENDIDI DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
       Guru diyakini menjadi salah satu ujung tombak keberhasilan suatu pembelajaran dikelas khususnya dan semua siswa pada umumnya. Menjadi seorang guru yang professional memanglah tidak mudah. Oleh karena itu, guru harus berusaha memperbaiki cara mengajarnya terutama dalam kelas. Setiap guru pasti menginginkan yang terbaik terhadap hasil yang dicapai siswa. Hal ini berkaitan dengan cara mengajar yang terkadang membosankan atau hanya memakai satu metode mengajar, misalnya ceramah saja. Jika suasana kelas membosankan akan banyak peserta didik yang mengantuk, ribut, dan malas mengikuti pelajaran.
Kurikulum yang berganti-ganti juga menjadi tantangan untuk mendidik peserta didik demi kemajuan pendidikan. Pendidikan akan maju jika semua komponen pendidikan ikut serta berpartisipasi dalam memajukan pendidikan. Guru hebatlah yang dapat menghadapi tantangan di era globalisasi. Baik tantangan perubahan kurikulum maupun perkembangan tehnologi yang canggih. Oleh karena itu, akan dibahas tentang bagaimana menjadi guru yang hebat apapun kurikulumnya.
B. Rumusan Masalah
1.         Pengertian guru?
2.         Mengapa guru harus hebat?
3.         Apakah arti kurikulum?
4.         Kurikulum apa saja yang berlaku di Indonesa?
5.         Bagaimana menjadi guru hebat apapun kurikulumnya?
C. Tujuan
1.         Dapat mendeskripsikan pengertian guru.
2.         Mengetahui latar belakang seorang guru harus hebat.
3.         Dapat mendeskripsikan arti dari kurikulum.
4.         Mengetahui kurikulum yang berlaku di Indonesia.
5.         Mengetahui bagaimana menjadi guru hebat apapun kurikulumnya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian guru
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen: Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah  (UUGD, Psl 1:1). Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Guru sekolah dasar adalah guru yang mengajar dan mengelola administrasi di sekolah itu. Untuk melaksanakan tugasnya prinsip-prinsip tentang tingkah laku yang diinginkan dan diharapkan dari semua situasi pendidikan adalah berjiwa Pancasila. Berilmu pengetahuan dan keterampilan dalam menyampaikan serta dapat dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis. Sebagai profesi, guru memenuhi ciri atau karakteristik yang melekat pada guru, yaitu:
1.      Memiliki fungsi dan signifikasi sosial bagi masyarakat, dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
2.      Menurut ketrampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Memiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a sytenatic bady of knowledge).
4.      Memiliki kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta saksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik tersebut.
5.      Sebagai konsekwensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.
B.     Guru Hebat
Guru hebat adalah guru yang mampu merancang, melaksanakan, dan menilai pembelajaran di manapun dan kapanpun mereka bertugas dengan fokus pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi insan Indonesia sejati dalam konteks yang ada. Selain itu guru yang hebat harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan dan memiliki seluruh kompetensi pendidik seperti:
1.      Kompetensi Pedagogik (kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik):
Ø  pemahaman terhadap peserta didik
Ø  pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
Ø  perencanaan pembelajaran
Ø  pelaksanan pembel. yg mendidik & dialogis
Ø  pemanfaatan teknologi pembelajaran
Ø  evaluasi proses dan hasil belajar
Ø  pengembangan peserta didik untuk meng-aktualisasikan berbagai potensi yg dimiliki.
2.      Kompetensi Profesional:
Ø  Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
Ø  Kemampuan akademik lainnya sebagai pendukung profesionalisme guru
Ø  Kemampuan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan,
Ø  Kemampuan dalam menguasai dan mengemas materi pelajaran sesuai tingkat perkembangan kemampuan peserta didik serta jenjang dan jenis pendidikannnya.
3.      Kompetensi Sosial:
Ø  Kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulisan dan/atau isyarat,
Ø  Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
Ø  Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
4.      Kompetensi Kepribadian:
Ø  Kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, jujur, berakhlak mulia,
Ø  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan
Ø  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

C.    Pengertian Kurikulum
Secara etimologis, kurikulum berasal dari kata dalam Bahasa Latim ”curir” yang artinya pelari, dan ”curere” yang artinya ”tempat berlari”. Dalam dunia pendidikan, kurikulum adalah sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik dalam menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 1 ayat 19) Kurikulum adalah "seperangkat rencana dan  pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran.
D.    Kurikulum yang Berlaku di Indonesia
Kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia antara lain:
1.      Kurikulum 1947
2.      Kurikulum 1952
3.      Kurikulum 1964
4.      Kurikulum 1968
5.      Kurikulum 1975
6.      Kurikulum 1984
7.      Kurikulum 1994
8.      Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004
9.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
10.  Kurikulum 2013

E.     Solusi Menjadi Guru Hebat Apapun Kurikulumnya
Menjadi guru hebat tidaklah mudah, banyak tantangan salah satunya adalah kurikulum. Selain itu ada tehnologi, kemampuan siswa ataupun sarana prasarana yang kurang memadai. Adapun cara untuk menjadi guru hebat apapun kurikulumnya antara lain:
1.      Meneguhkan niat mendidik sebagai ibadah
2.      Memperkokoh kepribadian (karakter) mulia
3.      Meningkatkan kompetensi secara kontinyu
4.      Memahami konteks menyeluruh pembelajaran (untuk ambil posisi pascametode)
Æ  memerhatikan dan hargai peluang untuk berbuat kebajikan
Æ  menyadari pentingnya menyahut peluang tsb pada saat yang tepat
Æ  mengukur kekuatan/potensi diri untuk memberikan kontribusi
Æ  mengungkapkan komitmen diti untuk berkontribusi
5.      Menjaga menyatunya niat, perkataan dan perbuatan
Æ  melakukan refleksi terhadap niat menjadi pendidik
Æ  menghayati kesanggupan yang pernah diucapkan
Æ  merencanakan tindakan yang sesuai dengan niat dan kesanggupan
Æ  melakukan penilaian-diri untuk mengetahui kesesuaian tindakan dengan niat dan kesanggupan
Æ  Melakukan perbaikan atas dasar hasil penilaian




BAB III
PENUTUP

A.                SIMPULAN
Pelaksanaan tugas pendidik dengan jiwa peningkatan terus menerus berada dalam bingkai kurikulum yang berlaku (kebijakan) dengan pencerahan dari berbagai disiplin ilmu yang relevan (bidang studi, pendidikan, psikologi dll).
Kurikulum di Indonesia berbasis kompetensi berstandar. Kompetensi:
• Sikap (Spiritual, Sosial),
• Pengetahuan (fakta, konsep, hukum, prosedur)
• Keterampilan (fisik, kognitif, pribadi, sosial)
Guru yang hebat harus memiliki karakter yang baik, yang mana perilakunya dapat ditiru oleh peserta didik. Serta professional dalam segala bidang dan memenuhi kompetensi pendidikan ( kompetensi pedagogic, professional, social, dan kepribadian).

B.                 SARAN
Jadi guru hebat untuk bangsa yang hebat. Guru yang hebat tak akan mengeluh pada pergantian kurikulum, guru harus menghadapi tantang kurikulum yang berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan tehnologi. 








DAFTAR PUSTAKA



http://staffuny.unnes.a.id (8 Maret 2015;21.10)
Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 bab XI tentang pendidik dan tenaga kependidikan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar